Pencemaran Udara di Bali Ternyata Lebih Tinggi Dari Jakarta

Pantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kualitas udara menunjukkan bahwa dari Januari hingga Agustus 2020, rata-rata partikel udara Kota Bekasi melebihi Jakarta yaitu lebih kecil dari 2,5 mikrometer (PM2,5).
Direktur Pencemaran Udara Kementerian Lingkunga Hidup dan Kehutanan, Dasrul Chaniago, mengatakan dalam diskusi "Pojok Iklim" bahwa hasil Sistem Pemantauan Kualitas Udara (AQMS) menunjukkan bahwa Kota Bekasi mengalami pergolakan konsentrasi PM2,5 tertinggi dibandingkan kota-kota di sekitarnya. Jakarta, Bandung atau Depok dari Januari hingga Juli 2020.
Menurut Dasrul, rata-rata nilai PM2,5 Kota Bekasi Januari-Agustus tahun ini berada di urutan pertama dengan 48,51 µg / m³, sedangkan Depok berada di urutan kedua dengan 34,89 µg / m³, Bandung dengan 31,23 µg. / m³ dan Jakarta dengan 30,40 µg / m³.
Grafik AQMS menunjukkan konsentrasi PM2,5 tertinggi di Kota Bekasi pada bulan Januari sampai dengan Agustus pada bulan Juni sebesar 72,80 µg / m³, sedangkan Jakarta mencapai 41,72 µg / m³ pada bulan yang sama. Ini melebihi level udara ambien yang dapat ditoleransi (NAB) 65 µg / m³.
Meskipun Pembatasan Sosial Utama (PSBB) diberlakukan di wilayah tersebut pada awal pandemi COVID-19, ternyata tingkat polusi udara di Bekasi tetap tinggi. Dasrul tidak menjelaskan mengapa kualitas udara meningkat sampai tingkat tersebut, hanya mengatakan bahwa hal tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai elemen seperti meteorologi, arah angin, kecepatan angin dan intensitas hujan.
Komentar
Posting Komentar